Jakarta – Sehari setelah ditetapkan menjadi anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menerima keluhan dari sebuah keluarga yang mengaku menjadi korban mafia tanah.
Keluarga tersebut mendatangi Rumah Aspirasi Rahmat Saleh di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (23/10/2024) untuk mengadukan dugaan kecurangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
“Mereka merasa dicurangi atas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan BPN Jakarta Selatan, padahal mereka memiliki sertifikat tanah dengan bukti-bukti yang sah,” ungkap Rahmat.
Rahmat berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke rapat Komisi II DPR. “Laporan akan kita tujukan ke BPN Jakarta Selatan dan Menteri ATR/BPN,” ujarnya.
Sebagai Anggota Komisi II DPR yang menangani pertanahan, Rahmat menegaskan komitmennya untuk membela masyarakat dari oknum mafia tanah. “Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas pemerintahan,” tegasnya.
Upaya pemberantasan mafia tanah juga sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Kata kunci pemberantasan mafia tanah adalah dari dalam. Kalau di dalam tidak melayani, tidak akan terjadi,” kata Nusron.
Nusron menilai sumber masalah mafia tanah berasal dari tiga faktor: pihak luar, dalam, dan yang berada di tengah-tengahnya.