Rahmat Saleh Minta Polisi Proses Laporan IKM terhadap Abu Janda

Padang – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Rahmat Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan terhadap Abu Janda terkait pernyataannya yang mengaitkan istilah “barbar” dengan masyarakat Sumatera Barat.

Rahmat menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Harus ada langkah hukum. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Laporan yang sudah masuk dari berbagai pihak harus diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat di Padang, Sabtu (30/5/2026).

Rahmat, yang juga pengurus DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), menyebut sejumlah elemen masyarakat telah menempuh jalur hukum atas polemik tersebut.

Selain DPP IKM, IKM Aceh juga telah melaporkan Abu Janda ke pihak kepolisian.

Menurut Rahmat, proses hukum sangat penting untuk memberikan kepastian sekaligus menciptakan efek jera.

Ia khawatir jika dibiarkan, pernyataan serupa akan terus berulang dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa.

Terkait substansi pernyataan, Rahmat menilai Abu Janda telah melakukan pelabelan yang tidak tepat terhadap masyarakat Minang.

Ia menegaskan masyarakat Minang memiliki identitas dan karakter yang tidak dapat disederhanakan melalui istilah tersebut.

“Pernyataan Abu Janda itu menunjukkan kualitas dirinya. Dia menafsirkan kata ‘barbar’ dan mengaitkannya dengan masyarakat Sumatera Barat, padahal kita memiliki ciri khas dan identitas sendiri,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, Rahmat mengimbau masyarakat Sumatera Barat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi.

Ia meyakini masyarakat Minang mampu menyikapi persoalan ini secara dewasa dan rasional melalui koridor hukum.

Rahmat menambahkan, seseorang yang memiliki gagasan akan berbicara dengan substansi, bukan menyerang simbol atau identitas suku tertentu.

“Masyarakat Minang akan tetap patuh pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email