Rahmat Saleh Usulkan Soal Mafia Tanah Jadi Target 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengusulkan agar pemberantasan mafia tanah dijadikan target dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Rahmat menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah dalam program kerja awal pemerintahan.

“Sesuai amanat pak Presiden Prabowo, kami meminta agar persoalan mafia tanah masuk dalam agenda 100 hari kerja,” ujar Rahmat saat RDP berlangsung.

Ia menyoroti dampak signifikan dari kasus mafia tanah yang telah merugikan masyarakat luas. “Banyak masyarakat yang terampas haknya oleh mafia tanah. Hingga hari ini, persoalan ini kian parah. Saya tadi membaca berita di media online, seorang Guru Besar sudah tujuh tahun haknya dirampas dan bahkan ingin membuat surat ke Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa sebagian besar kasus ini disebabkan oleh sengketa tanah ulayat. “Saya setuju dengan pak Menteri tadi, soal sengketa tanah ini paling banyak berkaitan dengan tanah ulayat,” ungkapnya.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa masalah mafia tanah tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga kerap ditemui di daerah pemilihannya, Sumatera Barat. “Di Dapil saya, Sumatera Barat, kasus mafia tanah juga banyak terjadi dan menjadi persoalan yang rumit untuk diselesaikan,” tambahnya.

BPN Diusulkan untuk Lebih Dekat dengan Masyarakat

Selain itu, Rahmat mendorong agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki jarak dengan masyarakat, mengingat kesulitan yang sering dihadapi masyarakat dalam berurusan dengan BPN. “Banyak masyarakat merasa susah berurusan dengan BPN, jadi saya harap pak Menteri bisa mempertimbangkan hal ini,” kata Rahmat.

Ia juga mengusulkan perbaikan sistem agar lebih mudah diakses oleh masyarakat, misalnya dengan mengadakan pusat layanan publik dan pengaduan sengketa tanah.

“Sistemnya dipermudah, seperti membuat mall pelayanan publik dan pengaduan sengketa tanah, agar masyarakat lebih dimudahkan tanpa ada jarak,” katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan rencana untuk menggagas pemiskinan terhadap mafia tanah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah untuk terus beraksi. “Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” katanya.

Nusron menambahkan bahwa hukuman bagi mafia tanah tidak akan terbatas pada delik pidana umum atau korupsi saja. “Kami tidak hanya puas jika mafia tanah dikenakan delik pidana umum. Kalau melibatkan aparat negara atau penyelenggara negara, pasti ada unsur tipikor, tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengupayakan agar mafia tanah dapat dikenakan delik tindak pidana pencucian uang guna menimbulkan efek jera. “Namun, jika bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, tentu akan memberi efek jera,” pungkas Nusron.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email
Screenshot 2025-01-30 194408
Screenshot 2025-02-03 152156
ASA
rs bpN
RSS
RAHM 4
RAHM 4
IMG_2286
Screenshot 2025-02-03 152156
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Foto : Istimewa