Padang – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menegaskan pentingnya penyelarasan program reforma agraria dengan nilai-nilai kearifan lokal, terutama dalam konteks tanah ulayat di Sumatera Barat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
Menurut Rahmat, reforma agraria yang saat ini dijalankan pemerintah selaras dengan prinsip adat Minangkabau, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Ia menyatakan bahwa tanah yang terbengkalai adalah bentuk pemborosan sumber daya yang bertentangan dengan ajaran adat dan agama.
“Kita harus manfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya. Tanah yang tidak produktif itu mubazir, dan adat serta syarak sama-sama melarang kemubaziran,” ungkap Rahmat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus mendorong optimalisasi tanah ulayat sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Untuk itu, ia menilai pentingnya pengadministrasian tanah ulayat demi memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik kepemilikan di kemudian hari.
“Dengan pengadministrasian ini, negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat. BPN harus menjadi jembatan yang komunikatif kepada para pemangku adat,” katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, serta sejumlah kepala daerah dan tokoh adat.
Andre Rosiade menyampaikan bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Ia menyebut bahwa program ini juga menjadi bentuk keberpihakan nyata Presiden Prabowo kepada masyarakat adat.
“Presiden ingin membantu ninik mamak agar tanah ulayat mereka bisa disertifikasi secara sah dan gratis. Ini bukti perhatian pemerintah, bukan sekadar janji manis,” tegas Andre.
Andre juga mengimbau agar aset-aset keagamaan seperti masjid, madrasah, pesantren, dan rumah tahfiz yang belum memiliki sertifikat segera didata dan disertifikasi.
“Masukkan datanya ke BPN. Pemerintah siap membantu proses sertifikasinya tanpa biaya. Ini bagian dari komitmen Prabowo pada umat,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program ini bertujuan menjaga agar tanah adat tidak dicaplok pihak lain. Ia mencontohkan bagaimana tanah ulayat yang tidak terdata dengan baik bisa diserobot oleh korporasi seperti yang terjadi di beberapa wilayah lain.
“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat adat. Maka dari itu, kami perlu tahu dengan jelas batas-batas dan peta tanah adat yang dimaksud,” jelas Nusron.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kementeriannya tengah memetakan 15,5 juta hektare tanah masyarakat adat dari total 120 juta hektare hutan di Indonesia.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait urgensi sertifikasi tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hukum.
“Kami menyambut baik langkah ini. Tanah ulayat bukan hanya soal ekonomi, tapi juga identitas budaya dan sosial masyarakat Minangkabau,” ujar Vasko.










