Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti masih banyaknya rumah ibadah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat tanah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/4/2025), dia menyebut angka tersebut bisa mencapai 50 persen.
“Kalau masih ada 50 persen rumah ibadah yang belum bersertifikat, maka ini ladang amal dunia-akhirat bagi kita semua. Kita bantu permudah prosesnya,” tegas Rahmat dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Legislator asal Sumatera Barat itu mendorong percepatan legalisasi aset keagamaan sebagai bagian dari pelayanan publik yang manfaatnya bersifat jangka panjang.
Dia juga mendorong Menteri ATR/BPN untuk turun langsung ke daerah dan berdialog dengan kepala daerah serta masyarakat.
“Kalau perlu Pak Menteri melakukan roadshow ke daerah-daerah. Kami di DPR siap mendampingi. Ini bisa menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah pusat, kepala daerah, dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kunci keberhasilan program ini terletak pada komunikasi intensif dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Rahmat pun optimistis, tidak ada kepala daerah yang akan menolak program ini selama dijalankan dengan koordinasi dan sosialisasi yang baik.
“Kita hanya perlu menyatukan langkah, duduk bersama. Insya Allah semua pihak mendukung,” tutupnya.










