Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyelidiki dugaan maladministrasi terkait pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten.
Pemagaran tersebut disebut merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pemagaran laut yang menghalangi nelayan melaut. Ini mengancam mata pencaharian mereka,” ungkap Rahmat di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Rahmat menekankan peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk kebijakan yang berdampak pada akses masyarakat terhadap sumber daya alam.
Dia meminta Ombudsman mengusut tuntas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang dilanggar.
“Ombudsman harus menyelidiki kasus ini untuk memastikan hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir tidak dilanggar,” tegasnya.
Rahmat menyatakan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap penyelidikan Ombudsman dapat menyelesaikan masalah demi kepentingan bersama.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama,” pungkas Rahmat.
Sebelumnya, telah dilaporkan adanya pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang diduga menghalangi akses nelayan dan berdampak negatif pada ekosistem laut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekhawatiran terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.