Padang – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024).
Rahmat menjelaskan, banyak permasalahan terkait sertifikat tanah yang dilaporkan ke Komisi II, mulai dari konsesi lahan HGU hingga penyerobotan.
“Tanah yang tidak bersertifikat tidak diakui sebagai aset bernilai ekonomis oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Sebagai contoh, Rahmat menyebut kesulitan masyarakat melaporkan aset kebun atau lahan ke LHKPN jika tidak memiliki dokumen kepemilikan sah.
“Namun, jika tanah sudah disertifikatkan, aset tersebut diakui sebagai kekayaan,” tambahnya.
Di Sumatera Barat, Rahmat menyoroti tantangan sistem kepemilikan lahan pusako tinggi dan pusako randah yang membuat masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah.
Ia juga membantah kekhawatiran niniak mamak dan kemenakan tentang kemudahan penjualan atau penggadaian tanah setelah sertifikasi.
“Ada aturan yang harus diikuti. Sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan membahas isu substantif agar masyarakat memahami alur pengurusan sertifikat tanah,” tegas Rahmat.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi, mengatakan program PTSL penting karena banyak lahan berstatus tanah ulayat di Sumatera Barat. “Kami perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status tanah mereka,” tuturnya.