Jakarta – Komisi II DPR RI menyoroti dampak sosial dan anggaran dalam rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menekankan perlunya analisis mendalam terkait urgensi dan kesiapan pemindahan ASN ke IKN saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri PAN-RB di Kompleks Parlemen, Selasa (20/5/2025).
Rahmat mempertanyakan apakah pemindahan ASN ke IKN merupakan kebutuhan mendesak atau sekadar dorongan politis.
Ia menegaskan, jika kebijakan ini adalah kebutuhan, maka proses dan tahapan pelaksanaan harus dirancang matang agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Kalau ini sudah menjadi kebutuhan, tentu kita harus segera membahas langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang telah dirancang,” ujarnya.
Ia mengingatkan potensi pemborosan anggaran dan gangguan efektivitas pemerintahan di Jakarta jika pemindahan dilakukan tergesa-gesa.
Aspek sosial, khususnya pemisahan keluarga pegawai, juga menjadi perhatian serius. Rahmat menyebut perubahan lokasi kerja tanpa kesiapan keluarga berpotensi menimbulkan beban psikologis dan ketidakstabilan keluarga.
Selain itu, Rahmat menyinggung kesiapan lingkungan sosial-budaya di IKN serta landasan hukum pemindahan ASN.
Ia meminta pemerintah menyiapkan seluruh peraturan pendukung sebelum kebijakan dijalankan secara bertahap, dengan mempertimbangkan anggaran, regulasi, dan dampak sosial.
Rahmat mengapresiasi respons cepat Kementerian PAN-RB, dan berharap kebijakan ini benar-benar matang dan terencana.










