Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Wali Nagari.
Rahmat mengungkapkan, terdapat indikasi pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa yang diperpanjang, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Di berbagai daerah seolah-olah ada pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa, terutama ketika diperpanjang satu tahun, kemudian diperpanjang lagi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menurut Rahmat, perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa berpotensi menjadi alat bagi kepala daerah, terutama jika jabatan tersebut diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Pj (Kepala Desa) jangan terlalu lama, Pak Mendagri. ASN atau SKPD yang menduduki posisi ini rentan dikendalikan, terutama dalam konteks Pilkada saat ini,” tegasnya.
Rahmat juga meminta Mendagri mengkaji ulang isu ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Ia juga menyoroti turunnya Indeks Demokrasi Indonesia dan menekankan pentingnya mengantisipasi hal tersebut demi pemilu yang lebih berkualitas di masa depan.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menyinggung aturan pembulatan kuota 30% calon perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dinilai menyulitkan berbagai pihak. “Banyak pihak yang direpotkan dengan aturan ini. Sebaiknya antisipasi sejak awal ke depan,” ungkapnya.
Rahmat berharap komunikasi program antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dapat terjalin lebih intens guna meningkatkan kualitas demokrasi. “Kita harapkan kerjasama yang intens untuk penguatan literasi demokrasi masyarakat dan meningkatkan Indeks Demokrasi Indonesia,” katanya.
Menanggapi hal ini, Mendagri Tito Karnavian mengakui adanya pro dan kontra terkait perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa, sejalan dengan revisi Undang-Undang Desa dari tahun 2014 menjadi 2024. Tito menjelaskan, terdapat perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun yang berlaku mulai Februari 2024, dan memicu perpanjangan dua tahun bagi jabatan yang berakhir.
Tito menyebut dirinya telah mengeluarkan diskresi agar tidak terjadi pergantian sebelum Pilkada, dengan alasan kekhawatiran terkait keterlibatan pejabat kepala desa yang dikhawatirkan berpihak demi memenangkan calon tertentu.
“Tetap biarkan jabatan ini sampai Pilkada selesai, baru dilakukan pergantian,” kata Tito.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan delapan Asosiasi Kepala Desa mengenai isu ini dan menegaskan akan terus mencatat serta mempertimbangkan masukan untuk kebijakan ke depan.