Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyampaikan kritik terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, termasuk kasus seorang calon kepala daerah di Pasaman yang diduga mantan terdakwa.
Kritik tersebut disampaikan Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Menurut Rahmat, lemahnya proses verifikasi data calon sejak awal tahapan Pilkada menjadi salah satu masalah utama. “Banyak dinamika yang tidak diantisipasi oleh penyelenggara sejak awal, sehingga Pilkada kali ini penuh dengan catatan,” ujarnya.
Salah satu contoh kasus yang disorot adalah di Pasaman, di mana seorang calon kepala daerah awalnya mendapat surat keterangan bebas hukum dari pengadilan.
Namun, kemudian ditemukan bahwa calon tersebut pernah menjadi terdakwa, dan surat tersebut dicabut setelah proses pencalonan selesai.
“Meski surat itu sudah dicabut, calon tersebut tetap dianggap sah, yang berpotensi menimbulkan cacat hukum,” ungkap Rahmat.
Dugaan Politik Uang dan Intervensi ASN
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan adanya dugaan praktik politik uang yang mencoreng Pilkada 2024.
Ia menjelaskan modus operandi pemilih membawa ponsel ke bilik suara untuk memotret pilihan sebagai bukti penerimaan uang.
“Aturan larangan membawa ponsel ke bilik suara seharusnya diperketat. Sayangnya, tidak ada protokol yang tegas dari petugas TPS atau Linmas untuk melarang pemilih membawa ponsel,” tegas Rahmat.
Ia juga menyinggung intervensi terhadap ASN di beberapa daerah, di mana mereka diarahkan untuk memilih kandidat tertentu.
Rahmat menjelaskan bahwa modusnya serupa, yaitu dengan mendokumentasikan pilihan mereka atau memberikan tanda khusus pada kertas suara. “Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Seruan untuk Evaluasi Menyeluruh
Rahmat mendesak agar Pilkada Serentak 2024 dievaluasi secara menyeluruh demi perbaikan di masa mendatang. “Evaluasi ini harus dilakukan mulai dari tingkat paling bawah hingga atas, demi perbaikan pelaksanaan Pilkada ke depan,” tutupnya.