Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi larangan pembagian bantuan sosial (bansos) hingga Pilkada 2024 usai. Larangan ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama Kepala Daerah, agar mentaati aturan dari Kemendagri tersebut,” ujar Rahmat di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut Rahmat, netralitas seluruh pihak sangat penting untuk menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas. “Mari kita jaga bersama-sama,” imbuhnya.
Polemik Baznas Bukittinggi
Sebelumnya, Rahmat menyoroti polemik Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bukittinggi yang membagikan paket sembako dengan foto kepala daerah aktif.
Hal ini memicu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang melarang masyarakat menyalurkan zakat ke Baznas tersebut.
“Indikasinya karena ada kepentingan politik. Kalau ini kita biarkan, bukan dana negara, tapi dana umat yang dikelola oleh lembaga yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Rahmat.
Permintaan Penguatan Aturan
Rahmat meminta Kemendagri untuk memperjelas aturan pelarangan pemberian bansos hingga hari pencoblosan, 27 November 2024.
“Kami minta pak Mendagri dipertegas, aturan yang telah kita siapkan bersama, bahwa selama Pilkada (2024) ini tidak ada lagi pemberian Bansos oleh semua Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk dari Baznas,” pintanya.