Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh (Selasa, 6 Mei 2025) menekankan perlunya Revisi Undang-Undang Pemilu fokus pada pembatasan potensi pemungutan suara ulang (PSU).
Ia mengingatkan PSU kerap menjadi celah bisnis dan sarang mafia demokrasi, sehingga perlu diperketat dalam pembahasan regulasi mendatang.
“Mumpung ini masih hangat di depan kita, ternyata PSU ini menguras energi, mengurus anggaran, bahkan menyebabkan timbulnya korban nyawa yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kita berharap dalam RUU ke depan ini kita coba agar menghindari PSU terjadi,” katanya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia mengungkapkan pemicu utama PSU umumnya berasal dari masalah integritas dan mutu penyelenggara pemilu, diperparah rendahnya kualitas pendidikan politik masyarakat. Ia juga menduga PSU kerap sengaja diciptakan untuk keuntungan tertentu. “Bahkan ada dugaan PSU ini disengaja. Ada beberapa TPS yang kita temukan yang mereka merindukan lagi PSU. Karena apa? Karena mereka semuanya dapat ketiban ‘berkah’ ketika PSU terjadi,” ujarnya. Menurutnya, penyelenggara bisa mendapat honor tambahan, saksi partai bertugas kembali, dan masyarakat di TPS mendapat “siraman” atau pemberian lain. Ia mencontohkan skenario pemilih tak terdaftar diloloskan untuk menciptakan celah gugatan agar PSU digelar lagi.
Rahmat menegaskan fenomena PSU pada Pilkada Serentak 2024 perlu jadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. PSU, menurutnya, bisa menjadi jalan masuk agen penyusup yang mencari keuntungan, baik dari kandidat, penyelenggara, maupun masyarakat.
“Kalau ini terjadi, (PSU) ini bisa menjadi virus demokrasi yang ke depan ini ada agennya. Ada agen-agen yang sengaja memasukkan penyusup untuk merusak beberapa orang sehingga nanti terulang lagi PSU,” katanya.
Ia khawatir situasi ini merusak kualitas demokrasi dan menjadikan PSU “ajang bisnis” mafia pemilu.
“Kalau ini terjadi tentu akan menyebabkan demokrasi kita bermasalah. Kemudian PSU ini dijadikan sebagai ‘ajang bisnis’ bagi orang-orang mafia-mafia demokrasi jahat. Dan ini tentu harus kita antisipasi dari sekarang lewat RUU nanti yang akan kita bahas,” tegasnya.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat Komisi II dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu (Senin, 5 Mei 2025), ia menyoroti PSU di Puncak Jaya (7 April) sebagai tamparan keras bagi demokrasi Indonesia, yang menyebabkan belasan korban jiwa dan ratusan luka-luka.
Ia menilai PSU menimbulkan kerugian besar, materiil, energi, dan nyawa. Ia menyarankan pelibatan unsur keamanan lebih banyak, termasuk BIN, dalam PSU.
“Mungkin ini perlu pelibatan aparat-aparat yang di luar mungkin yang seperti biasa kita lakukan koordinasi. Di sini tentu mungkin informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) ya. Ini terkait dengan beberapa PSU yang tersisa. Agar hal-hal yang kemarin terjadi itu tidak terjadi lagi,” katanya. Pencegahan dan mitigasi aktif diperlukan agar masyarakat memahami pilkada damai, dan kejadian Puncak Jaya tak terulang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (Selasa, 6 Mei 2025) juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik PSU agar kejadian serupa tak terulang. “PSU harus dievaluasi secara mendasar agar permasalahan serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia menekankan penutupan celah sejak awal proses pemilu untuk mencegah gugatan, dan mendorong pembahasan teknis berperkara di MK. Tingginya PSU, menurutnya, berkaitan erat dengan kepentingan politik, sehingga komitmen netralitas semua pihak penting.
“Komitmen politik kita bersama untuk tidak melakukan intervensi atau cawe-cawe adalah kunci ke depan,” ucapnya.










