Rahmat Saleh Desak Regulasi Standar Gaji PPPK Demi Kesetaraan di Daerah

Jakarta – Permasalahan ketimpangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menegaskan perlunya regulasi yang jelas untuk memastikan keadilan dalam standar gaji PPPK.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2025), Rahmat menyampaikan bahwa banyak keluhan terkait perbedaan gaji PPPK di berbagai daerah. Ia mengakui bahwa penyesuaian gaji berdasarkan kondisi keuangan daerah merupakan faktor utama, namun menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas agar tidak terjadi kesenjangan.

“Banyak pertanyaan masuk ke Komisi II terkait ketimpangan standar gaji PPPK. Saya memahami bahwa gaji ini menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, tetapi apakah ada aturan yang memastikan gaji PPPK setidaknya setara dengan UMR atau standar lainnya?” ujar Rahmat.

Ia juga menyoroti bahwa tanpa regulasi yang jelas, kepala daerah dapat memiliki tafsiran yang berbeda-beda mengenai kemampuan keuangan daerahnya. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk menetapkan aturan yang lebih terstruktur guna menjawab berbagai pertanyaan dari tenaga PPPK.

“Keuangan daerah itu berbeda-beda, dan kepala daerah sering kali memiliki interpretasi yang tidak seragam. Tanpa aturan yang jelas, sulit memberikan kepastian bagi PPPK,” katanya.

Selain itu, Rahmat juga mempertanyakan jenjang karir bagi PPPK yang bekerja penuh waktu. Menurutnya, perlu ada kepastian agar mereka yang telah lama mengabdi tidak mudah tergantikan oleh pekerja paruh waktu yang tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

“Bagaimana dengan jenjang karir PPPK, terutama mereka yang bekerja penuh waktu? Jangan sampai mereka tergantikan begitu saja tanpa kepastian terkait masa depan pekerjaan mereka,” tuturnya.

Rahmat juga menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif dalam seleksi PPPK, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia khawatir jika seleksi hanya berbasis tes komputer (CAT), tenaga honorer yang lebih tua akan sulit bersaing dengan lulusan baru yang lebih menguasai teknologi.

“Kita harus memastikan ada kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Jangan sampai mereka tersingkir hanya karena usia mereka lebih tua. Ini penting untuk menjaga keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh dan terstruktur. Ia menegaskan bahwa seleksi CASN akan tetap berlangsung sesuai dengan rencana yang telah disusun.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Seleksi CASN harus diiringi dengan penataan yang lebih baik agar birokrasi semakin efektif,” kata Rini.

Dalam kesempatan tersebut, Rini juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka seleksi CASN 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Formasi ini merupakan yang terbesar dalam sejarah dan diharapkan dapat mempercepat penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Sebagai hasil dari rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email
Screenshot 2025-01-30 194408
Screenshot 2025-02-03 152156
ASA
rs bpN
RSS
RAHM 4
RAHM 4
IMG_2286
Screenshot 2025-02-03 152156
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Foto : Istimewa