Modernisasi Sertifikat Tanah, Rahmat Saleh : Sistem Digital Ala Tiket Pesawat

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti perlunya pembaruan sistem pendaftaran sertifikat tanah, agar prosesnya lebih efisien dan terbuka, serupa dengan sistem pemesanan tiket pesawat daring yang telah umum digunakan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (22/4/2025), Rahmat Saleh, anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah masih terkendala masalah lama seperti kehilangan dokumen dan respons yang lambat dari kantor pertanahan.

“Kita bisa beli tiket online, semua prosesnya terekam — dari pemilihan hingga konfirmasi pembayaran. Kenapa tidak pengurusan sertifikat tanah juga bisa seperti itu?” ujarnya.

Ia mengusulkan agar sistem layanan pertanahan dirancang dengan alur yang jelas dan dapat dipantau. Rahmat menyatakan bahwa masyarakat harus dapat mengetahui status dokumen mereka secara real-time, mulai dari kelengkapan berkas hingga tahap pemrosesan permohonan.

Rahmat berpendapat, permasalahan yang terjadi selama ini bukan hanya disebabkan beban kerja di lapangan, tetapi juga kurang optimalnya sistem digital dan manajemen informasi yang digunakan.

Ia mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital yang komprehensif, agar masyarakat tidak lagi mengalami ketidakpastian dalam pengurusan hak atas tanah.

“Kalau pun berkas tidak memenuhi syarat, masyarakat bisa langsung tahu letak kekurangannya. Ada kepastian, ada transparansi, dan itu yang kita butuhkan,” tegasnya.

Rahmat juga menyampaikan kesiapan DPR RI untuk mendukung langkah-langkah reformasi pelayanan publik di sektor pertanahan, demi memberikan kemudahan dan rasa keadilan bagi masyarakat luas.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email