Fraksi PKS Minta Pelantikan Bupati dan Walikota Dilakukan Gubernur

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menekankan pentingnya melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak tersangkut sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Secara hukum, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih relevan dan belum dicabut,” ungkap Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/2/2025).

Fraksi PKS mendorong opsi pertama pelantikan, yakni pelantikan gubernur oleh Presiden di ibu kota, dan pelantikan bupati dan wali kota oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing.

“Pelantikan gubernur oleh Presiden di ibu kota, bupati dan wali kota oleh gubernur di ibu kota provinsi,” jelas Rahmat.

Usulan ini bertujuan menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Gubernur butuh marwah di hadapan bupati dan wali kota,” imbuhnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal dari MK, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Dengan pelantikan sesuai jadwal dan prosedur yang tepat, Fraksi PKS berharap marwah gubernur terjaga dan otonomi daerah berjalan baik.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Foto : Istimewa
Screenshot 2025-01-30 194408
Screenshot 2025-02-03 152156
ASA
rs bpN
RSS
RAHM 4
RAHM 4
IMG_2286
Screenshot 2025-02-03 152156