Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. RUU ini diharapkan tidak sekadar mengatur aspek kelembagaan, tetapi mampu mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, serta pegiat koperasi.
Fraksi PKS berkomitmen mengawal sejumlah poin krusial dalam pembahasan RUU tersebut.
Salah satunya adalah mempertegas posisi koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional sekaligus mendorong pemerintah menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi di berbagai sektor.
Rahmat mendorong akses koperasi terhadap lahan produktif melalui sinergi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah.
Dia berharap mekanisme koordinasi ini dapat memfasilitasi sektor pertanian, perikanan, hingga perumahan rakyat.
Selain itu, Rahmat menyoroti pentingnya insentif perpajakan, penguatan koperasi syariah, serta percepatan digitalisasi.
Menurutnya, regulasi saat ini belum mengakomodasi koperasi berbasis digital, sehingga perlu ada pengakuan resmi terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional.
Melalui RUU ini, Rahmat berharap sistem permodalan koperasi nasional semakin kuat.
Dengan demikian, koperasi dapat bertransformasi menjadi fondasi ekonomi yang modern, inklusif, dan berdaya saing global tanpa meninggalkan nilai kekeluargaan serta semangat gotong royong.










