Rahmat Saleh Respon Surat MUI Soal Tanah Ulayat

Jakarta — Pentingnya pendekatan komunikatif dalam program sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat menjadi sorotan Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Senin (21/4/2025).

Anggota Komisi II DPR RI itu mendorong agar Kementerian ATR/BPN segera menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan keagamaan di Sumatera Barat.

Pernyataan ini disampaikannya saat merespons surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang memuat sejumlah catatan terkait program sertifikasi tanah ulayat.

Ia menegaskan pentingnya langkah dialogis agar pelaksanaan program tersebut sejalan dengan kearifan lokal.

“Saya sudah kirimkan surat dari MUI ini ke Bu Reska, karena beliau cukup memahami dinamika di Sumatera Barat. Intinya, terdapat kekhawatiran dan keberatan yang perlu kita tindak lanjuti secara bijak,” ujarnya.

Menurut Rahmat, surat dari MUI Sumbar mencantumkan beberapa poin penting yang layak menjadi perhatian bersama.

Ia menilai catatan itu dapat dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan harmonis dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterbukaan komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemangku adat dan tokoh agama, mengingat tanah ulayat memiliki karakteristik yang khas di Sumatera Barat.

Dalam forum tersebut, Rahmat mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN dapat segera membangun koordinasi dengan MUI, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap ada upaya untuk membangun silaturahmi, berdiskusi, dan menjelaskan maksud program ini secara menyeluruh agar tidak terjadi miskomunikasi,” tambahnya.

Rahmat menyatakan dukungan secara kelembagaan terhadap inisiatif membangun pendekatan dialogis ini, agar program sertifikasi tanah ulayat dapat berjalan adil, kontekstual, dan diterima masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sertifikasi tanah ulayat merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah oleh masyarakat, termasuk tanah adat.

Namun demikian, pelaksanaannya di wilayah dengan struktur sosial berbasis adat memerlukan pendekatan yang lebih personal dan melibatkan dialog yang intensif.

Ia berharap, dengan terjalinnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan para tokoh masyarakat, program ini bisa memberikan manfaat nyata dan diterima secara luas.

 

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email