Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berkaitan dengan kearifan lokal, khususnya di Sumatra Barat, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menyampaikan pandangannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Menteri ATR/BPN. Ia menilai terobosan yang dilakukan Nusron sebagai kebijakan yang tepat dan proaktif dalam menjawab kebutuhan publik.
“Kita banyak apresiasi ini kepada Pak Menteri, luar biasa. Sudah menyuguhkan data dengan gamblang, jadi bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan publik, terutama yang tengah menjadi perbincangan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pencapaian target pada tahun 2025.
“Ada 126 juta bidang PTSL yang menjadi target kita (tahun 2025) untuk disertifikatkan, dan ini menjadi kerja keras kita bersama, sesuai juga dengan Asta Cita Pak Prabowo,” jelasnya.
Namun demikian, Rahmat menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kearifan lokal dalam pelaksanaan program ini, khususnya terkait Tanah Ulayat di Sumatra Barat.
“Keunikan sendiri terkait kearifan lokal, ninik mamak, dan tanah ulayat harus menjadi pertimbangan tersendiri,” katanya.
Ia menilai bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan khusus agar dapat diterima oleh masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai adat dalam kepemilikan tanah.
“Pendekatannya yang bisa kita lakukan bersama (ini sangat penting) mengingat adanya kearifan lokal yang tak bisa kita pinggirkan,” tambahnya.
Dengan pendekatan yang tepat, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap legalitas tanah mereka, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat.
Selain itu, Rahmat berharap langkah ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.
“Dengan demikian, program kita ini bakal membawa efek positif terhadap status lahan masyarakat dengan kearifan lokal, seperti yang ada di Sumatera Barat,” harapnya.










