Rahmat Saleh Dorong Hak Angket DPR Usut Polemik Ijazah Wapres Gibran

Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan ini muncul menyusul terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 yang menyoroti polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden.

Rahmat menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut etika mendasar dan tanggung jawab seorang pemimpin negara.

Ia menyoroti kejanggalan proses verifikasi pencalonan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

Menurut Rahmat, putusan MA menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Ia menegaskan bahwa lolosnya Gibran dalam proses pencalonan merupakan sebuah pelanggaran serius.

“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA; itu pelanggaran,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Selain itu, Rahmat mengkritisi penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan yang dianggap bermasalah.

Ia menilai polemik ini telah merusak kredibilitas institusi negara yang terlibat dalam proses verifikasi tersebut.

“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegas Ketua GEMA Keadilan tersebut.

Rahmat mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada kementerian yang mengeluarkan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.

Ia menekankan bahwa pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral paling terhormat bagi seorang pemimpin yang dinilai cacat secara etika.

“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran adalah mundur; menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Rahmat mengajak seluruh fraksi di DPR RI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.

Ia mendorong penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) agar polemik ijazah ini tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email