Rahmat Saleh Desak Tindakan Hukum terhadap Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh saat Rapat dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis 30 Januari 2025. Foto : Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh saat Rapat dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis 30 Januari 2025. Foto : Istimewa

Jakarta – Komisi II DPR menyoroti temuan Kementerian ATR/BPN terkait mafia tanah yang melibatkan tiga kelompok, termasuk oknum internal.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi II Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta (30/1/2025).

Rahmat mendukung pencabutan 50 sertifikat tanah bermasalah, seperti di Tangerang, Banten. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut hukum terhadap pelaku perampasan tanah negara. “Apakah pembatalan ini diikuti tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa mempertahankan aset negara adalah jihad menjaga kekayaan bangsa. “Harus ada tindakan nyata memberantas mafia tanah,” tegasnya.

Rahmat juga mendukung sertifikasi tanah dengan target 126 juta bidang, terutama di Sumatera Barat yang memiliki banyak tanah adat. Ia menyoroti PTSL sebagai upaya memastikan legalitas kepemilikan tanah.

“Ini bukan sekadar program, tetapi hak dasar rakyat,” katanya.

Ia mengkritisi program TORA yang baru mencapai 14,5 juta hektare dalam satu dekade. “Realisasinya masih jauh dari harapan,” ungkapnya.

Rahmat mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan lahan, termasuk memberikan lahan sekitar hutan kepada petani. “Petani harus mendapat akses lebih luas agar kesejahteraan mereka meningkat,” ujarnya.

Ia juga mendukung penertiban perusahaan yang memiliki lahan tanpa HGU. “Tanah yang tidak dimanfaatkan harus dialokasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email