Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti efektivitas kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Sumatera Barat dalam mengawasi penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dan perkebunan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senin (21/4/2025), Rahmat menyampaikan bahwa keberadaan Satgas PKH yang dibentuk Presiden belum berjalan optimal.
Ia mengungkapkan masih banyak kebun dan perusahaan di kawasan hutan yang belum terdata secara akurat.
“Satgas ini sudah turun langsung ke lapangan dan menyegel beberapa kebun yang berada di kawasan hutan, tetapi ternyata tidak semua perusahaan terdeteksi. Masih banyak yang belum terdata dengan jelas,” ujarnya.
Rahmat menambahkan bahwa meski Satgas yang dipimpin Kejaksaan Tinggi telah bertindak di lapangan, pengawasan belum menyentuh seluruh perusahaan yang beroperasi secara ilegal.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi terkait, yang menurutnya menjadi salah satu hambatan utama dalam pengawasan kawasan tersebut.
“Karena tidak ada koordinasi yang jelas, masyarakat sering mempertanyakan status kawasan tersebut. Kita perlu mencari cara untuk memastikan semua pihak terkait bisa saling berkoordinasi,” tegas Rahmat.
Ia mengusulkan agar DPR bersama instansi terkait dapat melakukan pertemuan langsung dengan Satgas PKH guna membahas solusi yang lebih terstruktur dan transparan.
Menurutnya, pembagian wewenang yang tidak jelas turut menyulitkan anggota dewan ketika mendapat pertanyaan dari masyarakat soal status hukum lahan yang dimanfaatkan perusahaan.
“Masyarakat sering menanyakan kepada kami tentang status kawasan ini. Kami tidak tahu pasti seperti apa pembagian tugas dan wewenang antara pihak-pihak terkait. Maka dari itu, kita perlu duduk bersama dengan Satgas untuk mencari solusi terbaik,” paparnya.
Rahmat menekankan, dengan koordinasi yang lebih kuat, pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.










