Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa proses penertiban serta penagihan denda terhadap perusahaan sawit dan tambang ilegal berjalan sesuai ketentuan.
Penegasan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam memulihkan hak dan kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Pernyataan tersebut hadir sebagai respons atas dorongan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh, yang sebelumnya meminta pemerintah memaksimalkan aset sawit ilegal sebagai sumber pembiayaan pemulihan infrastruktur di daerah terdampak banjir dan longsor di Sumatera.
Satgas PKH menjelaskan proses penertiban dan penagihan denda terus dilakukan.
Dari total 71 korporasi yang ditindak, sebanyak 49 merupakan perusahaan sawit dengan total denda mencapai Rp 9,4 triliun.
Sementara itu, 22 perusahaan tambang ilegal dikenakan tagihan sekitar Rp 29,2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan sebagian korporasi telah memenuhi kewajiban pembayaran.
“Ada 15 PT sawit yang sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun, dan satu korporasi tambang sudah membayar Rp 500 miliar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025) dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa sebagian perusahaan masih mengajukan keberatan dan tengah menjalani proses verifikasi lanjutan.
Barita menekankan Satgas PKH tetap membuka ruang dialog, namun hak negara menjadi prioritas utama.
Dia juga mengingatkan tindakan hukum akan ditempuh apabila korporasi tidak bersikap kooperatif.
Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menertibkan kawasan hutan seluas 3,77 juta hektare.
Dari luasan tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 81.793 hektare diberikan kepada Taman Nasional Tesso Nilo.
Sisanya masih dalam proses klasifikasi sebelum dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya yang dilakukan Satgas PKH ini sekaligus menanggapi pandangan Rahmat Saleh yang menilai aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan yang realistis di tengah turunnya transfer anggaran pusat.
Rahmat menegaskan dana hasil penertiban tersebut perlu diarahkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor.
Ia menyebut pendapatan negara dari denda sawit dan tambang ilegal dapat digunakan langsung untuk rehabilitasi infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah yang mengalami kerusakan terparah.
“Kita berharap, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Rahmat menyampaikan komitmennya untuk mendorong langkah tersebut dalam RDP serta melalui koordinasi lintas sektor terkait pengumpulan denda.
“Kita tentunya akan dorong di RDP, dan juga dengan kementerian terkait, kita dorong juga semua parpol untuk menyetujui langkah ini,” jelasnya.
Rahmat sebelumnya menegaskan masyarakat tidak boleh kembali menanggung beban dari aktivitas ilegal yang selama ini memperoleh keuntungan tanpa izin.
“Ini kesempatan untuk mengembalikan aset kepada rakyat,” ucapnya dalam RDP Komisi IV beberapa waktu lalu.
Dengan perkembangan yang disampaikan Satgas PKH, pemanfaatan nilai ekonomi dari aset yang telah kembali ke negara dinilai semakin relevan untuk mendukung kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera.