Rahmat Saleh Minta Pemerintah Transparan Soal Nasib Lahan Hutan Sitaan

Jakarta – Ketidakjelasan kebijakan dan lemahnya pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) kembali disorot setelah terungkapnya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh sejumlah perusahaan.

Temuan ini memicu desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dan transparan terkait status lahan yang telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa perlu ada keputusan yang jelas dan terbuka mengenai arah kebijakan lahan sitaan.

Ia mengungkapkan, praktik perluasan kebun melebihi izin HGU yang diberikan menjadi penyebab utama perambahan hutan lindung. Kondisi ini, menurutnya, tidak dapat dibiarkan karena dampak negatifnya langsung dirasakan oleh lingkungan.

“Komisi IV telah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar status lahan sitaan dari kawasan hutan itu diperjelas, akan diapakan,” tegas Rahmat di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Rahmat menambahkan, pihaknya telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH, termasuk pengumuman sebagian hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung.

Namun, kebijakan lanjutan yang komprehensif masih dibutuhkan untuk mencegah timbulnya permasalahan baru di kemudian hari.

Menurutnya, terdapat dua opsi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, mengembalikan seluruh lahan sitaan menjadi kawasan hutan lindung.

Kedua, mengelola lahan tersebut secara sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat, sambil menunggu keputusan final.

Rahmat menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan ini. Keterbukaan informasi akan memastikan publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, sekaligus mencegah potensi konflik lahan dan penyalahgunaan di masa depan.

Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang telah dipanen sebelum penyitaan.

Ia berpendapat negara tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa deforestasi memiliki korelasi erat dengan peningkatan risiko bencana, terutama banjir yang melanda berbagai wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Dia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di daerah-daerah rawan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk deforestasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email
sada
RRR
RSSAS
RS
Rahmat Saleh DPR RI2
RASAS
ASAJK
ASa
AIR 3
REVO