Rahmat Saleh Dorong Legalitas Lembaga Wakaf Pendidikan untuk Optimalisasi Manfaat

Padang – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menekankan pentingnya legalitas hukum bagi lembaga pengelola wakaf guna mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan saat mendukung pembentukan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Asra Olo Ladang di Kota Padang, Selasa (5/8/2025), sebagai bagian dari pengembangan pendidikan berbasis wakaf.

Rahmat menjelaskan, legalitas dan kelembagaan yang kuat menjadi kunci pengelolaan wakaf yang berkelanjutan dan optimal.

Pendirian lembaga pendidikan dari dana wakaf, menurutnya, harus diiringi pembentukan badan hukum yang sah, seperti yayasan, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Lembaga wakaf perlu dikelola secara tertib dan resmi, agar keberadaannya bisa memberikan manfaat yang lebih luas dan berjangka panjang bagi masyarakat,” ujar inisiator gerakan Sumbar Cerdas ini.

Struktur kelembagaan yang terdaftar, lanjutnya, akan memberikan landasan hukum bagi setiap aktivitas dan mempermudah kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah.

Dia menyoroti pentingnya status badan hukum minimal tiga tahun bagi lembaga non-pemerintah yang ingin mengakses dana hibah pemerintah.

Ia menyarankan agar proses pembentukan lembaga wakaf seperti MDTA dipersiapkan dengan struktur yang sesuai ketentuan hukum sejak awal.

Kejelasan penunjukan badan pengelola wakaf juga ditekankan. Jika dikelola yayasan, seluruh dokumen dan pengelolaan harus atas nama yayasan.

Identitas pengelola harus tercantum jelas dalam dokumen resmi, termasuk akta dan sertifikasi aset.

Selain legalitas, Rahmat juga menyoroti tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.

Pengelolaan yang rapi dan terbuka akan membangun kepercayaan masyarakat serta menjamin keberlangsungan program.

Ia berharap lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik.

“Potensi wakaf dalam memperkuat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sangat besar, namun tentu perlu didukung oleh sistem pengelolaan yang tertib dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email
Rahmat Saleh Upacara
1761219927219
RSSS 7
ATTA 2
Rahmat Saleh Upacara
IMG-20251018-WA0080
RSSS 9
RSSS 7
IMG-20250918-WA0013
IMG-20250918-WA0011