Rahmat Saleh Dorong Kejelasan Status Lahan Hutan Sitaan Satgas PKH

Jakarta – Temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung mengemuka setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan penggunaan lahan oleh pemegang HGU melampaui izin.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menyatakan, luas kebun di lapangan melebihi ketentuan HGU sehingga sebagian area masuk dan merusak kawasan hutan lindung.

Ia menjelaskan, lahan yang melanggar tersebut telah disita Satgas PKH dan sebagian hasil penyitaannya sudah diumumkan Kejaksaan Agung.

Menurut dia, Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan serta mendorong kepastian tindak lanjut pemanfaatan lahan sitaan.

“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat kepada RRI.co.id di Gedung Nusantara 2, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menyampaikan, Komisi IV merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar status lahan sitaan segera ditetapkan secara tegas.

Menurutnya, lahan tersebut dapat dikembalikan menjadi kawasan hutan atau dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan jelas.

Rahmat menegaskan, hasil pemanfaatan kebun sitaan harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap daerah rawan bencana. Ia menilai, persoalan deforestasi tidak dapat dipisahkan dari penyebab terjadinya banjir di sejumlah wilayah.

“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan, terutama Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa di Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan bukan untuk peruntukan kehutanan. Sementara di Sumatra Utara terdapat sekitar 884 ribu hektare kawasan hutan yang tidak lagi dimanfaatkan sebagai hutan.

Hal serupa, menurutnya, juga terjadi di Sumatra Barat dengan luasan sekitar 357 hektare.

Nusron mengatakan, kondisi tersebut tengah diselidiki Satgas PKH untuk melihat kaitannya dengan kejadian banjir di wilayah terkait. Menurutnya, kawasan hutan selain dijadikan kebun juga digunakan untuk berbagai kepentingan lain.

“Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya hutan banjir di sana. Karena selain digunakan kebun, juga memang faktanya sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya,” katanya dalam ‘Raker dan RDP terkait penanganan pascabencana di Aceh, Sumatra dan Daerah Lainnya’ bersama Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Januari 2026.

Ia mengatakan, salah satu penyebabnya adalah terlalu banyak izin IPPKH yang diberikan untuk kepentingan tambang. Menurutnya, izin tersebut juga digunakan untuk berbagai kepentingan non-kehutanan lainnya.

“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang. Kemudian, kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” ucapnya.

Share Berita Ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
Email
sada
RRR
RSSAS
RS
Rahmat Saleh DPR RI2
RASAS
ASAJK
ASa
AIR 3
REVO